KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)
By
Muchlisin Riadi
—
Minggu, 11 November 2012
—
Sosial
![]() |
| Ilustrasi Kamtibmas |
Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah: Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Perkataan aman dalam pemahaman tersebut mengandung 4 (empat) pengertian dasar, yaitu:







0 komentar:
Posting Komentar