Top Rated

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 09 Januari 2018

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menjadi Fokus Utama Bhabinkamtibmas

Gunung Sugih, difatvonline.com – Untuk lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Polda Lampung bisa membantu mensukseskan Pemilukada serentak tahun 2018 mendatang, khususnya Rayon B Polda Lampung gelar apel besar bersama 513 anggota personel bhabinkamtibmas dilapangan Mapolres Gunung Sugih, Selasa (28/11/2017).

TINGKAT PEMAHAMAN TERHADAP PERAN MASYARAKAT DALAM SISTEM KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

TINGKAT PEMAHAMAN TERHADAP PERAN MASYARAKAT
DALAM SISTEM KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
BY RDD
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Dalam era reformasi Polri, salah satu tantangan yang dihadapi Polri adalah menjadi tulang punggung atau pelaku utama dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat. Bila dalam era sebelumnya peran Polri kurang begitu menonjol karena adanya kekuatan pertahanan dan keamanan yang lain, maka dalam era reformasi dimana dikatakan Polri sebagai institusi yang mandiri, seolah tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut berada sepenuhnya di pundak Polri.
Namun sesungguhnya tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut tidak akan dapat dipikul sendirian oleh Polri. Polri membutuhkan dukungan sepenuhnya dari segenap komponen masyarakat untuk dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini disebabkan karena keamanan dan ketertiban maasyarakat merupakan kebutuhan dan kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu maka Polri senantiasa berupaya keras untuk mendapatkan dukungan sepenuhnya dari masyarakat, dengan upaya meningkatkan pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun sejauh ini upaya peningkatkan pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut belum sepenuhnya berhasil. Salah satu faktornya adalah pemahaman masyarakat akan peran sertanya dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah, sejauh mana pemahaman masyarakat akan peran sertanya dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat ?
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Tulisan ini disusun dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat akan peran sertanya dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sedangkan tujuan penulisan ini adalah sebagai pelaksanaan tugas dalam mata kuliah Siskamtibmas Swakarsa dalam rangka mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
4. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penulisan ini terbatas pada upaya untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat akan peran sertanya dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat.
5. POPULASI DAN SAMPLE
Populasi penelitian ini meliputi masyarakat disekitar atau di lingkungan tempat tinggal mahasiswa PTIK 44.
Mengingat luasnya wilayah, besarnya jumlah penduduk dan beragamnya masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggal mahasiswa PTIK 44, maka diambil sampel secara acak (random).
6.METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini digunakan metode survei dengan tehnik pengumpulan data menggunakan angket sederhana. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan menghitung prosentase.
II. PEMBAHASAN
Untuk mengukur sejauh mana pemahaman masyarakat akan peran sertanya dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat, digunakan metode survei dengan tehnik pengumpulan data menggunakan angket sederhana yang terdiri dari 4(empat) pertanyaan tertutup dan 1(satu) pertanyaan terbuka.
Responden terdiri dari 30 (tiga puluh) orang anggota masyarakat, jenis kelamin laki-laki dan perempuan, usia bervariasi dari 17 sampai 67 tahun, dengan jenis pekerjaan yang berbeda, yang dipilih secara acak atau random.
Data yang diperoleh diolah dengan menghitung prosentase dan masing – masing kemudian dianalisa, untuk mendapatkan gambaran secara umum tentang pemahaman masyarakat akan peran sertanya dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat.
1. Terhadap pertanyaan tertutup nomor 1 yang berbunyi “Menurut Saudara, siapa yang bertanggung jawab untuk menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat ?”, dengan pilihan jawaban
a. Polisi c. Polisi dan Masyarakat
b. Masyarakat d. Lembaga lain……………………
Diperoleh hasil sebanyak 24 orang responden ( 80 %) menjawab bahwa yang bertanggung jawab untuk menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat adalah Polisi dan masyarakat (C), sedangkan 4 orang responden (13,33 %) menjawab Polisi (A), sementara 2 orang responden (6,77%) menjawab masyarakat (B).
Dari data diatas menunjukkan bahwa umumnya mayarakat memahami bahwa yang bertanggung jawab untuk menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat adalah polisi dan masyarakat.
2. Terhadap pertanyaan tertutup nomor 2 yang berbunyi “Menurut Saudara, seberapa besar peran masyarakat dalam menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat ?” dengan pilihan jawaban
a. Berperan Besar c. Tidak Berperan
b. Berperan, tapi kecil d. Tidak Tahu
Diperoleh hasil sebanyak 26 orang responden (86,66%) menjawab bahwa masyarakat berperan besar dalam menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat (A), sedangkan 4 orang responden (13,44%) menyatakan bahwa masyarakat mempunyai peran dalam menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat, tapi kecil (B).
Dari data diatas menunjukkan bahwa umumnya masyarakat memahami bahwa masyarakat berperan besar dalam menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat.
3. Terhadap pertanyaan tertutup nomor 3 yang berbunyi “Menurut saudara, apakah masyarakat dapat berperan langsung dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat?” dengan pilihan jawaban
a. Dapat c. Tidak tahu
b. Tidak dapat
Diperoleh hasil sebanyak 26 orang responden (86,66%) menjawab bahwa masyarakat dapat berperan langsung dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (A), sedangkan 4 orang responden(13,44%) menyatakan bahwa masyarakat tidak dapat berperan langsung dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (B).
Dari data diatas menunjukkan bahwa umumnya masyarakat memahami bahwa masyarakat dapat berperan langsung dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Terhadap pertanyaan tertutup nomor 4 yang berbunyi “Menurut saudara, mampukah Polisi menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa bantuan dari masyarakat itu sendiri ?”, dengan pilihan jawaban :
a. Mampu c. Tidak tahu
b. Tidak mampu
Diperoleh hasil sebanyak 6 orang responden (20 %) menjawab bahwa Polisi mampu menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa bantuan dari masyarakat itu sendiri. Sedangkan 24 orang responden (80 %) menyatakan bahwa Polisi tidak mampu menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa bantuan dari masyarakat itu sendiri.
Dari data diatas menunjukkan bahwa umumnya masyarakat memahami bahwa Polisi tidak mampu menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa bantuan dari masyarakat itu sendiri.
5. Terhadap pertanyaan terbuka nomor 5 yang berbunyi “Menurut saudara, apa yang dapat dilakukan masyarakat untuk ikut menciptakan & menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ?” , diperoleh berbagai jawaban yang bervariasi, diantaranya adalah bahwa masyarakat dapat ikut menciptakan & menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan :
a. Mematuhi peraturan lalu lintas.
b. Tidak main hakim sendiri.
c. Selalu memperhatikan lingkungan.
d. Mempunyai kegiatan.
e. Membantu masyarakat yang membutuhkan
f. Menjaga keamanan daerahnya.
g. Siskamling.
h. Tidak memberikan kesempatan yang berwujud kejahatan
i. Mengunci kendaraan bermotor dengan benar.
j. Tidak melanggar aturan.
k. Mematuhi hukum dan norma norma.
l. Melaporkan kejahatan dilingkungan.
m. Ronda.
n. Menjadi satpam
o. Disiplin.
p. Melaporkan hal hal yang mencurigakan.
q. Adakan koordinasi denga aparat kepolisian.
r. Membantu polisi.
Dari jawaban yang bervariasi tersebut, menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap apa yang dapat dilakukan masyarakat untuk ikut menciptakan & menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sangatlah bervariasi, sesuai dengan tingkat pemahaman yang dipengaruhi berbagai faktor, diantaranya usia, jenis pekerjaan dan latar belakang pendidikan.
III. PENUTUP
Berdasarkan penelitian dan pembahasan tersebut diatas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa secara umum masyarakat memahami bahwa yang bertanggung jawab untuk menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat adalah polisi dan masyarakat. Dan masyarakat berperan besar dalam menciptakan dan menjaga keamanan masyarakat.
Masyarakat dapat berperan langsung dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi tidak mampu menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tanpa bantuan dari masyarakat itu sendiri. Peran serta masyarakat dalam menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk tindakan.

Sumber:https://www.google.co.id/amp/s/jurnalsrigunting.wordpress.com/2012/12/22/tingkat-pemahaman-terhadap-peran-masyarakat-dalam-sistem-keamanan-dan-ketertiban-masyarakat/amp/

Wujudnya Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kampung Malawor

, (Pendam Kasuari) Sorong – Bertempat di rumah warga kampung Bapak Markus Ulim Distrik Makbon, Kabupaten Sorong. Babinsa Koramil 1704-10/Makbon Serka Giyanto dan Kopda Agus melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama masyarakat setempat. Pada kesempatan tersebut Babinsa berdiskusi dengan masyarakat tentang perkembangan situasi kampung yang menjadi daerah binaannya dan juga membahas apa saja yang akan dilaksanakan kedepannya demi terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kampung Malawor Distrik Makbon Kabupaten Sorong, Rabu (22/11/2017).
Babinsa mengatakan, kami akan selalu aktif dan selalu mengikuti perkembangan situasi di Kampung Malawor Distrik Makbon ini. Serta mendukung sepenuhnya segala bentuk kegiatan kedepannya yang dapat memajukan kampung. Kami Babinsa selalu memberikan motivasi, dorongan dan ide-de yang mungkin bermanfaat bagi warga binaannya.
Masyarakat kampung mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Babinsa atas saran, dukungan, motivasi dan kesediannya dalam rangka ikut memajukan kampung Malawor, Distrik Makbon Kabupaten Sorong ini agar kedepannya lebih sejahtera. (Ertin Primawati)
Sumber:http://cahayabaru.id/2017/11/23/wujudnya-keamanan-dan-ketertiban-masyarakat-kamtibmas-kampung-malawor/

8 Manfaat Hidup Tertib di Masyarakat

. Membangun kedisiplinan
Hidup tertib dapat membantu individu untuk membangun kedispilinan dalam diri yang akan sangat berguna dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja hal ini tidak dapat diciptakan secara instan, namun perlu dibangun sejak dini.
artikel terkait: manfaat jihad
2. Melatih tanggung jawab
Hidup tertib dapat membantu melatih tanggung jawab pada diri sendiri. Orang yang hidupnya tertib akan menjalankan tugas-tugasnya secara teratur dan rapi sehingga meningkatkan rasa tanggung jawab pribadi.
3. Menciptakan keteraturan
Manfaat selanjutnya dari hidup tertib yaitu menciptakan keteraturan dalam hidup. Keteraturan dalam hidup ini nantinya dapat membantu menciptakan harmonisasi dalam hidup agar segala sesuatu dapat berjalan dengan lancar.
4. Menjaga kenyamanan lingkungan
Orang yang hidup tertib sesuai dengan aturan akan membuat lingkungan sekitarnya merasa nyaman karena ia rapi dalam melakukan sesuatu. Sebagai contoh, orang yang hidup tertib akan meletakkan barang-barang sesuai tempatnya secara rapi sehingga lingkungan menjadi nyaman. Orang yang hidupnya kurang tertib dapat meletakkan barang-barang tidak pada tempatnya sehingga membuat kondisi yang berantakan.
5. Membuat hati lebih tenang
Salah satu manfaat lain dari hidup tertib adalah membuat hati menjadi lebih tenang dikarenakan ia melakukan segala sesuatu dengan tertib. Sebagai contoh, orang yang hidup tertib tidak akan merasa risau mencari barang-barang diruangannya dikarenakan ia meletakkan barang-barang tersebut sesuai dengan tempatnya.
artikel terkait: manfaat tidak putus asa
6. Menciptakan keteraturan dalam bermasyarakat
Bagaimana bisa dengan hidup tertib kita dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat? Tentu saja bisa. Orang yang hidup tertib tentu akan menjalankan hidupnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan terhindar dari sanksi dari pelanggaran sesuatu. Contohnya, orang yang hidup tertib akan menaati tata tertib lalu lintas sehingga tidak terjadi pelanggaran lalu lintas.
artikel terkait: manfaat hidup sederhana
7. Melatih kemandirian
Hidup tertib dapat melatih kemandirian bagi individu. Orang yang terbiasa dengan hidup tertib tidak perlu bergantung dengan orang lain dikarenakan ia terbiasa melakukan segala sesuatu dengan tertib secara mandiri.
artikel terkait: manfaat hidup bersatu
8. Melatih kejujuran
Siapa bilang hidup tertib tidak berpengaruh terhadap kejujuran? Hidup tertib tentu saja dapat membantu melatih kejujuran pada masing-masing individu. Bagaimana bisa? Soalnya orang yang hidup tertib patuh terhadap tata tertib tahu sanksi yang seharusnya ia terima apabila ia melanggarnya meskipun tidak ada yang melihatnya. Misalnya apabila berada dalam lampu merah, orang yang hidup tertib akan berhenti ketika lampu merah meskipun tidak ada polisi yang sedang bertugas.
artikel terkait: manfaat tidak putus asa
Demikian merupakan sedikit ulasan mengenai manfaat hidup tertib. Setelah membaca artikel ini, yuk kita sama-sama berusaha untuk hidup tertib agar mendapatkan beberapa manfaat seperti di atas. Terimaksih telah membaca dan semoga bermanfaat.

Sumber:https://www.google.co.id/amp/s/manfaat.co.id/manfaat-hidup-tertib/amp

Kamis, 04 Januari 2018

Manfaat Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING)

Lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman adalah tempat yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk hidup. Oleh karena itu kita harus melaksanakan kewajiban-kewajiban kita selaku warga masyarakat terhadap lingkungan untuk menciptakan tempat tinggal seperti yang kita harapkan.
Salah satu upaya yang bisa kita lakukan untuk menjamin keamanan lingkungan yakni dengan melaksanakan program kegiatan siskamling. Namun seperti yang telah kita bahas sebelumnya, beberapa faktor telah menyebabkan program kegiatan tersebut tidak lagi dianggap perlu untuk dilakukan.
Sebenarnya, siskamling memiliki manfaat yang jauh lebih besar daripada sekedar menciptakan lingkungan yang aman. Dengan siskamling, hubungan antar warga akan menjadi semakin erat, sehingga tidak lagi kita jumpai warga yang saling tidak kenal dengan tetangganya sendiri.


Jika hubungan antar warga berjalan dengan baik, maka persoalan-persoalan di lingkungan pun akan dengan mudah diatasi, sehingga terciptalah kehidupan yang sehat, aman, dan nyaman di lingkungan tersebut.

sumber;http://www.astalog.com/6387/upaya-masyarakat-menjaga-keamanan-dan-lingkungan-sekitar-3.htm

Upaya Masyarakat Menjaga Keamanan dan Lingkungan Sekitar

ASTALOG.COM – Era Globalisasi sekarang ini, membuat perubahan, dalam pola fikir dan pola hidup manusia, menjadi konsumtif. Perilaku konsumtif ini, membuat manusia, bersifat merasa tidak pernah cukup, akan harta benda, yang telah ia miliki. Sehingga ada kecenderungan, untuk memiliki harta benda milik orang lain. Dengan berbagai cara, salah satunya, dengan mencuri. Tentunya tanpa seizin pemilik harta benda tersebut.
Sehingga, apabila kegiatan, pencurian tersebut sudah terjadi. Maka, pemilik harta benda tersebut, akan mengalami, kerugian secara materil. Serta akan mengalami kesulitan, untuk mencari tahu, siapa pelakunya. Untuk mengatasi hal tersebut. Dalam lingkungan, masyarakat sudah dibentuk. Suatu sistem keamanan lingkungan. Siskamling, yang melibatkan unsur penduduk, untuk melakukan pengawasan, terhadap kegiatan pencurian dilingkungannya.
Menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik. Salah satu bagian terpenting dalam pemeliharan keamanan lingkungan adalah peran serta masyarakat. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan. Siskamling dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan moral dan disiplin warga. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat lepas dari interaksinya dengan manusia lain. Dalam interaksinya dengan manusia lain, maka tercipta suatu masyarakat dan suatu peradapan serta kebudayaan manusia yang didalamnya terdapat nilai-nilai yang mendasari dan menuntun tindakan-tindakan dalam hidup bermasyarakat. Salah satu upaya masyarakat menjaga keamanan dan lingkungan sekitar yaitu;
Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING)

Masyarakat keamanan

Masyarakat keamanan adalah tempat yang sudah tidak meminimalkan kemungkinan adanya kekerasan berskala besar (perang).[1]Istilah ini diciptakan oleh ilmuwan politik Karl Deutsch pada tahun 1957. Dalam bukunya, Political Community and the North Atlantic Area: International Organization in the Light of Historical Experience, Deutsch dan rekan-rekannya mendefinisikan masyarakat keamanan sebagai "sekumpulan manusia" yang meyakini "bahwa mereka telah menyepakati satu hal: permasalahan sosial bersama harus dan dapat diselesaikan dengan cara 'perubahan damai'".[2] Perubahan damai diartikan sebagai "penyelesaian masalah-masalah sosial, biasanya dengan prosedur terlembagakan, tanpa menggunakan paksaan fisik berskala besar".[2] Orang-orang di dalam masyarakat keamanan juga memiliki "rasa kemasyarakatan", simpati bersama, saling percaya, dan kepentingan bersama.[2]
Konsep ini belum menjadi istilah arus utama dalam keamanan internasional meski memiliki sejarah yang panjang. Setelah Perang Dunia berakhir, konsep masyarakat keamanan diadaptasi oleh kaum konstruktivis. Pengaruh utamanya berasal dari buku Security Communities (1998) karya Emanuel Adler dan Michael Barnett. Mereka mendefinisikan ulang masyarakat keamanan berdasarkan identitas, nilai, dan makna bersama; interaksi langsung dari berbagai sisi; dan kepentingan jangka panjang timbal balik.[3] Beberapa kawasan dunia telah dipelajari dalam kerangka masyarakat keamanan, contohnya Uni Eropa, duo KanadaA.S. dan Meksiko–A.S., Mercosur, dan Association of South East Asian Nations (ASEAN).[1] Michael Haas membanding-bandingkan Asian and Pacific CouncilAsian-Pacific Parliamentarians Union, ASEAN, Indochinese Foreign Ministers ConferenceSouth Asian Association for Regional CooperationSoutheast Asia Treaty Organization, dan South Pacific Forum (berubah nama menjadi Pacific Islands Forum).

sumber;https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat_keamanan

PENGERTIAN KETERTIBAN DAN MACAM MACAM KETERTIBAN


A.    Pengertian Ketertiban
Ketertiban asal kata tertib yang berarti teratur; menurut aturan; rapi. Sedangkan ketertiban yaitu peraturan (dl masyarakat dsb); atau keadaan serba teratur baik. Ketertiban adakalanya diartikan sebagai “ketertiban, Kesejahteraan, dan Keamanan”, atau disamakan dengan ketertiban umum, atau synonym dari istilah “keadilan”. Ketertiban umum Dalam bukunya “Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia” Prof.Dr S.Gautama mengibaratkan lembaga ketertiban umum ini sebagai “rem darurat” yang kita ketemukan pada setiap kereta api. Pemakainya harus secara hati-hati dan seirit mungkin karena apabila kita terlampau lekas menarik rem darurat ini, maka “kereta HPI” tidak dapat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut S.Gautama mengatakan bahwa lembaga ketertiban umum ini digunakan jika pemakaian dari hukum asing berarti suatu pelanggaran yang sangat daripada sendi-sendi azasi hukum nasional hakim. Maka dalam hal-hal pengecualian, hakim dapat menyampingkan hukum asing ini.
Manusia adalah makhluk social yang selau berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dengan adanya hubungan sesame seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga individu dapat berhubungan secara harmoni dengan individu lain sekitarnya. Oleh karena itu diperlukan aturan yang disebut “Hukum”. Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan, ada yang menyatakan kepastian hukum, dll.
Hukum yang ada kaitannya dengan masyarakat mempunyai tujuan utama yaitu dapat direduksi untuk ketertiban (order). Menurut Mochtar Kusumaatmadja “Ketertibaban” adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum, Kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok(fundamental)bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur, ketertiban sebagai tujuan hukum, merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknyauntuk mencapai ketertiban ini diperlukan adnaya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.

B.     Ketertiban Dalam Hidup
Di setiap aspek kehidupan sudah barang tentu terdapat sebuah aturan yang mengatur. Baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, atau pun di bidang sosial, politik maupun agama. Kenapa? Karena dengan adanya aturan akan menciptakan ketertiban dan membuat keadaan menjadi lebih tenang, damai, aman, dan sentosa. Bahkan, dengan  adanya ketertiban itulah terselenggaralah kehidupan di dunia dan alam semesta ini.
Aturan merupakan sebuah kata yang mempunyai makna sesuatu yang harus dipatuhi. Aturan juga disebut dengan norma. Sebuah norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, taitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan sesuatu hal lain yang hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya kita ragukan. Norma berguna untuk menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari. Sebuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. BIla norma objektif adalah norma yang dapat diterapkan diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat emmberikuan ukuran atau patokan yang memadai.
Aturan bisa diterapakan dalam kehidupan keluarga agar tercipta kehidupan rumah tangga yang berjalan tentram, indah, bersih, dan bahagia. Aturan juga terdapat pada Negara yang disebut dengan undang-undang. Dalam kehidupan masyarakat, sesuatu yang bersifat mengatur disebut hukum. Dengan adanya hukum itulah terjadi ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat. Bila hukum tidak ada atau tidak berfungsi, maka akan terjadi hukum rimba. Siapa kuat dialah yang berkuasa. Tentunya, ini akan berbahaya. Bahaya dari hukum rimba itu adalah anarki, dan kekacauan sosial akan terjadi dimana-mana. Sedikit lebih rendah dari norma, hukum dalam masyarakat juga berlaku sebagai norma sopan-santun yang mencerminkan etika seseorang.
Sesuatu yang bersifat aturan juga terdapat dalam alam semesta. Kita mengenal hukum alam, itulah aturan yang bekerja di alam semesta. Ketertiban  alam semesta dikenal di dalam agama Buddha sebagai Niyama artinya Hukum Tertib Kosmis. Sesungguhnya, di dalam segenap bidang kehidupan berlaku aturan dan ketertiban. Ketertiban itu pulalah yang dikuak oleh ilmu pengetahuan lewat teori. Sedangkan hukum-hukum di dalamnya sebagai bidangnya.
Pada tingkat kehidupan materi an-organik berlaku hukum ketertiban fisika yang disebut Utu-Niyama. Pada tingkat organik berlaku hukum ketertiban organik yang disebut Bija-Niyama. Pada tingkat kesadaran dan batiniah berlaku hukum ketertiban  jiwa yang disebut Citta-Niyama. Pada tingkat kehidupan dunia yang sulit terinderakan, gaib, dan bersifat spiritual juga ada hukum ketertiban yang terangkum dalam Dharma-Niyama. Dan dalam tingkat perilaku manusia pun memiliki hukum ketertiban yang disebut Karma-Niyama.
Bila dunia semesta saja memiliki ketertiban dan aturan, maka bayangkanlah bila hidup ini tidak ada aturan? Apa yang akan terjadi? Tentunya dunia ini akan kacau dan chaos. Orang akan saling membunuh, saling mencerca, saling fitnah. Perampokan, pencurian, penipuan akan merajalela. Tidak ada lagi jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi, tidak ada rasa aman, tidak ada lagi perlindungan terhadap hak milik, tidak ada lagi kebenaran. Semua serba kacau dan orang akan melakukan sesuatu dengan sesuka hatinya. Tidak ada bedanya antara benar dan salah, tidak ada bedanya antara kebijaksanaan dan keegoisan, antara giat dan malas, antara sukses dan gagal.
Oleh karena itu aturan sangat penting bagi kehidupan manusia. Karena aturan itu akan menciptakan kedamaian, ketentraman. Aturan juga harus jelas, sehingga antara yang menjalankan maupan yang melanggarnya tahu akan akibat dari pelanggaran aturan yang ia lakukan. Ketertiban pada prinsipnya dapat membuat seseorang disiplin, sebab Ketertiban dan Kedisiplinan sebagai Landasan Kemajuan tertib dan disiplin adalah matra yang amat menentukan keberhasilan sebuah proses pencapaian tujuan. Dengan ketertiban, kita berusaha mengetahui dan mencermati aturan agar perjalanan menjadi lebih lancar. Disiplin adalah sikap yang diperlukan untuk menjalani proses tersebut.

C.    Ketertiban dapat membawa kedamaian dan kebahagiaan
Sebelum kita masuk kepada bagaimana konsep ketertiban yang membawa kedamaian dan kebahagiaan sekaligus, kita lihat dulu tujuan akhir dari konsep yang hendak dicapai yakni kebahagiaan. Menurut Hans Kelsen kebahagiaan sosial merupakan kedilan. Lalu lebih lanjut Kelsen menjelaskan bahwa konsep keadilan merupakan sebuah konsep pertimbangan nilai yang bersifat subjektif.
Apa arti sesungguhnya dari pernyataan bahwa tatanan sosial tertentu merupakan sebuah tatanan sosial yang adil? Pernyataan ini berarti bahwa tatanan tersebut mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan bagi semua orang sehingga mereka semua menemukan kebahagiaan di dalamnya. Kerinduan akan kedilan merupakan kerinduan abadi manusia akan kebahagiaan.
Kebahagiaan ini tidak dapat ditemukan oleh manusia sebagai seorang individu terisolasi dan oleh sebab itu ia berusaha mencarinya di dalam masyarakat. Roscoe Pound berpendapat tatanan hukum yang adil adalah tatanan hukum yang mengamankan dan melindungi berbagai kepentingan kodifikasi hukum tradisional yang diwarisi sesuai kondisi sosial yang ada.
Namun menurut Kelsen bahwa jelaslah tidaklah mungkin ada ada tatanan yang adil, yakni tatanan yang memberikan kebahagiaan bagi setiap individu, bila kita mendefenisikan kebahagiaan dari pengertian aslinya yang sempit tentang kebahagiaan perseorangan, mengartikan kebahagiaan sesorang sebagai apa yang menurutnya memang demikian. Karena itu tidak dipungkiri bahwa pada suatu saat kebahagiaan seseorang akan bertentangan secara langsung dengan kebahagiaan orang lain. Jadi tidak mungkin pula ada suatu tatanan yang adil meskipun atas dasar anggapan bahwa tatanan ini berusaha menciptakan kebahagiaan bukan atas kepada setiap orang perorangan. Menurut Kelsen yang dapat dikatakan adil adalah sebuah “legalitas” dari suatu aturan yang diterapkan terhadap semua kasus yang memang menurut isinya aturan ini yang harus diterapkan.
Berdasar atas rasio berpikir tersebut jelaslah bahwa keadilan merupakan suatu pandangan yang nisbi adanya dan hanya dapat dinilai dengan penilaian secara emosional. Namun masihlah lebih baik jika pandangan yang subjektif dan nisbi itu bertujuan dapat memberikan keadilan bagi sebanyak-banyaknya orang, daripada menciptakan sebuah gagasan yang bersifat memaksa tanpa mempertimbangkan perasaan hukum bagi sebanyak-banyaknya orang, maka justru akan membuat keadaan menjadi tidak lebih baik. Hal tersebut merupakan pandangan Jeremi Bentham “the aim of law is the greates happiness for the greates number”. Dan dengan pandangan itu paling tidak tujuan akhir kebahagiaan yang hendak dicapai dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya orang dari pada tidak sama sekali.
Akan tetapi menurut John Rawls keadilan yang diinginkan bagi sebanyak-banyaknya orang belum tentu keadilan yang objektif dan diterima secara rasio. Rawls memberi contoh apabila sebagian besar orang lebih menginginkan kondisi sosialnya menghalalkan perbudakan apakah itu bisa dikatakan sbagai keadilan bagi sebanyak-banyaknya orang dan apakah hal itu bisa diterima oleh rasio manusia yang beradab?. Rawls lalu mengemukakan teori keadilan yang kemudian dikenal dengan teori keadilan Rawls, menurutnya keadilan baru bisa didapatkan apabila orang dalam keadaan bebas/ independen dan tidak mengetahui posisinya di dalam sosial. Dalam teori ini kebahagiaan dapat diperoleh dengan prinsip kebebasan bertindak.
Menurut Imam Al-Gazali bahagia itu terdiri atas lima hal yaitu: 1. kebahagiaan akherat, 2. kebahagiaan yang dikarenakan oleh taufiq atau tuntunan dari yang Maha Kuasa (kedua jenis kebahagiaan itu merupakan kebahagiaan yang bersifat transedental) 3. bahagia yang dikarenakan oleh kutamaan akal budi yaitu kecerdasan, 4 keutamaan dari tubuh yaitu kesehatan dan kerupawanan, 5. kesehatan dari luar tubuh yaitu harta, keluarga, sosial dan keturunan (ketiga kebahagiaan itu merupakan kebagiaan yang bersifat lahiriah). Jenis kebahagiaan transedental hanya dapat dicapai pada kondisi sosial yang berkultur religius sementara yang bersifat lahiriah dapat dicapai oleh kelompok masyarakat manapun. Kebahagiaan lahiriah dalam pencapaiannya membutuhkan pola-pola yang tersusun secara sistemik oleh pemegang kendali dalam masyarakat (dalam hal ini pemerintah). Seperti pemerintah harus mengusahakan kesejahteraan bagi rakyatnya, mengusahakan pendidikan yang baik bagi rakyatnya, mengusahakan pelayanan kesehatan yang baik bagi rakyatnya d.l.l. Kebahagiaan yang bersifat transedental bukan berarti tidak dapat membawa kebahagiaan sampai ke alam nyata malah justru kebahagiaan transedental terbukti efektif membawa kebahagiaan itu. Kita sebut saja bagaimana konsep “kesabaran” yang diajarkan dan menjadi dogma dalam penganut agama Islam menjadikan penganutnya mampu untuk mengatasi berbagai hal yang selama ini menjadi masalah sosial, contoh kemiskinan, dalam konsep “sabar” kemiskinan dipandang sebagai cobaan dari yang Maha Kuasa yang mengharuskan orang yang mengalaminya untuk dapat menerima keadaan tersebut dengan hati yang ikhlas sembari berusaha untuk keluar dari kesulitan tersebut, sementara orang-orang mampu di sekitarnya diwajibkan untuk senantiasa membantu orang yang tidak mampu ini. Pembantuan tersebut dikenal dengan istilah Zakat, Infaq, dan sedekah. Kedua hal itu merupakan keseimbangan hidup. Dengan menilik hal tersebut dapat dikatakan bahwa keseimbangan hidup dapat diartikan saling memberi “manfaat”. Atau dengan kata lain tujuan hukum Islam adalah bagaimana memperoleh kemanfaatan dan kemaslahatan ummat.
Menurut F.K. von Savigny sebagai penganut mazhab sejarah keadilan hukum itu tidak dibuat namun tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Pendapat ini mempergunakan dasar volkgiest (jiwa rakyat) yang berbeda-beda menurut waktu dan tempat. Jadi menurut teori ini kebahagiaan itu tidak perlu dibuat namun dibiarkan tumbuh dengan sendirinya berdasarkan jiwa rakyat atau volkgiest itu.
Hal selanjutnya adalah persoalan “kedamaian”. Tatanan hukum yang seperti apakah yang dapat menimbulkan kedamaian? Kedamaian dapat ditimbulkan oleh tatanan hukum yang bukan untuk memuaskan kepentingan satu pihak dengan mengorbankan kepentingan pihak yang lain, tetapi menghasilkan satu kompromi antara kepentingan-kepentingan yang bertentangan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya friksi. Hanya tatanan hukum yang seperti itulah yang memungkinkan untuk menjamin perdamaian sosial bagi para subjeknya atas suatu dasar yang relatif permanen.
Menurut kaum positivis cita-cita keadilan merupakan sesuatu yang sangat berbeda dari cita-cita pardamaian, ada kecendrungan untuk menyamakan kedua cita-cita tersebut, atau paling tidak menggantikan cita-cita keadilan dengan cita-cita perdamaian. Perdamaian dapat tercapai bila tercipta keteraturan dalm masyarakat. Dengan aturan yang dibuat oleh otoritas tertinggi dari suatu komunitas akan mampu menciptakan kedamaian diantara angggota masyarakatnya, kedamaian ini paling tidak muncul dari rasa takut terhadap sanksi yang mengikuti aturan tersebut. Seperti itulah kaum positivis memaknai hukum dalam membawa perdamaian. Namun jika atas rasio tersebut aturan dibuat maka tujuan untuk mencapai kebahagiaan akan sulit tercapai
Kedamaian dapat diciptakan dengan barbagai peraturan yang mana peraturan itu tentunya tidak mengandung tendensi tertentu bagi kalangan tertentu pula. Lalu bagaimana cara agar aturan yang dibuat tidak menimbulkan tendensi? Disinilah mungkin peran Justice theorydari John Rawls dibutuhkan, pembuat aturan haruslah bebas dan tidak mengetahui kepentingannya dalam aturan yang dibuatnya.
Ketertiban akan senantiasa membawa kedamaian, namun perlu juga digaris bawahi bahwa kedamaian belum tentu membawa kebahagiaan. Lalu ketertiban yang bagaimanakah yang mampu membawa kedamaian sekaligus kebahagiaan. Konsep dasarnya adalah “peraturan”. Tujuan yang hendak dicapai adalah “aturan” yang membawa ketertiban, “aturan” yang membawa kedamaian, “aturan yang membawa kebahagiaan.
Sejak awal dikatakan biasanya peraturan dapat membawa ketertiban dan kita ketahui bahwa ketertiban ini akan membawa kedamaian antar individu dalam komunitas yang diatur tersebut, tak peduli apakah peraturan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan keinginan intern komunitas yang diatur. Jadi yang terpenting adalah bagaimana peraturan yang mampu membawa kebahagiaan. Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas bahwa kebahagiaan merupakan hal relatif dan bersifat subjektif. Namun kita bisa mengombinasi teori-teori yang telah dipaparkan di atas untuk menjawab permasalahan ini.  Jeremi Bentham dengan tujuan hukumnya yaitu untuk kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang, namun perlu juga memperhatikan kritikan dari John Rawls bahwa keinginan komunitas ini juga haruslah adil dan beradab olehnya justice theory dari Rawls sepertinya tepat digunakan dalam membuat peraturan. Selanjutnya peraturan yang akan dibuat sebaiknya sesuai dengan keinginan masyarakat atau jiwa bangsa (volkgiest) dengan demikian apa yang dikemukakan oleh Roscoe Pound bahwa tatanan hukum yang adil adalah tatanan hukum yang mengamankan dan melindungi berbagai kepentingan kodifikasi hukum tradisional yang diwarisi sesuai kondisi sosial yang ada akan dapat terpenuhi.
Namun di luar dari hal itu semua untuk membantu tugas hukum untuk memgontrol kondisi sosial karena memang hukum hanyalah salah satu alat kontrol sosial, diperlukan pranata lain seperti Pranata Agama. Hal ini diperlukan sebab sebagaimana yang telah dikatakan oleh Hans Kelsen bahwa kebahagiaan itu adalah hal yang bersifat subjektif dan Irrasional. Jika direnungkan apa yang dikemukakan Kelsen tersebut adalah masalah yang membutuhkan solusi. olehnya menurut penulis pencapaian kebahagiaan yang bersifat Subjektif dan Irrasional dapat dicapai dengan pencapaian kebahagiaan yang bersifat transedental. Caranya yakni dengan menggunakan peran ajaran agama.

sumber;http://www.thelegendofstudy.xyz/2016/09/pengertian-ketertiban-dan-macam-macam.html

Hukum, Keadilan, dan Ketertiban

Hukum, Keadilan, dan Ketertiban - Apa yang anda pikirkan ketika melihat gedung lembaga pemasyarakatan? Kita mungkin pernah melihat langsung atau melalui pemberitaan-pemberitaan di televisi ataupun surat kabar. Apakah anda mengetahui secara pasti, mengapa harus ada lembaga pemasyarakatan di negara kita? Dengan adanya lembaga pemasyarakatan, maka diharapkan ada pembinaan terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum.

Mengapa harus ada hukum di negara kira? Hukum dibuat untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat. Tanpa adanya hukum, maka setiap orang akan berperilaku sekehendak hati, dan tentunya hal ini akan dapat mengakibatkan benturan kepantingan satu sama lain.

Coba anda cermati UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Apakah arti dari pernyataan tersebut? Artinya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan didasarkan atas hukum. Setiap perbuatan masyarakat harus berlandaskan pada hukum yang berlaku, bukan pada kehendak atau kepentingan sendiri saja. Agar setiap rakyat menaati hukum yang berlaku, maka harus dikenakan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya.
Hukum-Keadilan-dan-Ketertiban
Hukum, Keadilan, dan Ketertiban

1. Pengertian Hukum

Apa yang anda ketahui tentang hukum? Hukum adalah kumpulan peraturan yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersifat memaksa orang agar menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa saja yang melanggarnya.

Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli.

a. Prof E.M. Meyers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa begara dalam melakukan fungsinya.

b. Immanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

c. S.M. Amin

Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

d. Hugo de Groot

Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.

e. Samidjo, S.H.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan, atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan pada pengertian hukum, dapat dikatakan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut.
1.     Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat berupa perintah atau larangan.
2.     Dibuat oleh badan/lembaga resmi yang berwenang.
3.     Bersifat memaksa.
4.     Adanya sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran.

2. Pengertian Keadilan

Banyak ahli yang mendefinisikan keadilan. Namun, kita akan mengkaji definisi keadilan secara umum. Keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat seebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang. Keadilan dapat diartikan sebagai semua hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya.

3. Pengertian Ketertiban

Ketertiban adalah suatu keadaan di mana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada. Ketertiban berhubungan erat dengan keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Hukum mempunyai keterkaitan erat dengan keadilan dan ketertiban. Mengapa? Cermati uraian berikut!

Hukum diberlakukan secara paksa, artinya ada sanksi yang tegas bagi para peanggarnya. Oleh karena itu, setiap orang pasti akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran hukum. Dengan minimnya kasus-kasus pelanggaran hukum, maka akan dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi yang tegas selain dapat memberikan efek jera juga dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dapat kita katakan bahwa hukum mempunyai keterkaitan dengan keadilan dan ketertiban.

Sebagai gambaran dari uraian tersebut, misalnya adanya peraturan bahwa tamu yang memasuki suatu daerah wajib lapor 1 x 24 jam. Mengapa harus ada peraturan seperti ini? Tentunya untuk mengenal dan mengetahui indentitas tamu secara jelas untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan demikian masyarakat pun menjadi lebih tertib dan aman.

Contoh lain misalnya terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk mendapatkan keadilan bagi korban, maka pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, juga untuk memberi efek jera bagi pelaku tersebut.

Apa keterkaitan hukum dan keadilan? Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat, karena hukum mempunyai sanksi yang tegas. Oleh karena itu setiap pelanggaran hukum, pelaku akan dikenai sanksi tegas sehingga korban pun mendatangkan keadilan.

Sumber:http://uraianmateri.blogspot.co.id/2016/01/hukum-keadilan-dan-ketertiban.html?m=1