Top Rated

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 04 Desember 2017

Peran Masyarakat dalam Menciptakan Ketertiban dan Keamanan Lingkungan

Pada saat ini tingkat kriminalitas sangat menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat. Peran serta masyarakat akan sangat berarti dalam mewujudkan kondisi yang aman dan nyaman dalam masyarakat. Selain itu peran dan kewajiban masyarakat dalam membuat situasi aman dan nyaman juga sudah tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu kewajiban mereka sebagai Warga Negara seperti yang telah di atur pada Kedua Bab XII Pasal 30 :
  1. Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf B ditegaskan “Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Warga Negara memiliki kewajiban dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat seperti yang telah di atur pada UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pada penjelasan di atas sudah mencerminkan bahwa Warga Negara juga memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan.
Saat ini sistem keamanan lingkungan yang masih dipakai serta paling efisien adalah Pos Ronda, merupakan Sistem Keamanan Lingkungan yang di mana masyarakat dapat berperan langusung dalam menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan. Pos Ronda dapat menekan dan mengatasi kriminalitas di sebuah lingkungan dan setiap anggota masyrakat yang menempati lingkungan tersebut wajib menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan menjalankan sistem piket yang di rotasi setiap minggunya.
Kita sudah mengetahui bahwa ketertiban dan keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai Warga Negara, maka dari itu kita harus meningkatkan kesadaran kita akan kepedulian keamanan dan ketertiban lingkungan kita, selain dengan dengan meningkatkan kesadaran juga dengan melakukan tindakan langsung seperti mengikuti Sistem Keamanan Lingkungan yaitu Pos Ronda.
Kesimpulan dari bahasan di atas adalah masyarakat memiliki peran aktif dalam meningkatkan ketertiban dan keamanan, peran masyarakat itu bisa dibangkitkan dengan cara kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat salah satunya dengan mengadakan sosialisasi Sistem Keamanan Lingkungan yang memberikan pedidikan dan kesadaran untuk peduli ketertiban dan keamanan lingkungan. Dengan sosialisasi ini juga akan membuat mereka mengerti kebutuhan pentingnya sistem keamanan lingkungan mereka.
Kesimpulan lainnya adalah Warga Negara harus berperan dalam menciptakan Ketertiban dan Keamanan. Seperti yang di atur dalam UUD 1945 perubahan Kedua Bab XII Pasal 30 :
  1. Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Kedisiplinan, kerjasama antar warga, pemahaman akan pentingnya ketertiban dan keamanan dalam masyarakat perlu ditingkatkan dengan berbagai sosialisasi dan pelatihan yang dirasa perlu untuk membentuk masyarakat yang mengetahui peran dan fungsinya dalam menciptakan ketertiban dan keamanan.
Sumber:https://googleweblight.com/?lite_url=https://www.kompasiana.com/asepmarsel/peran-masyarakat-dalam-menciptakan-ketertiban-dan-keamanan-lingkungan_56076ab45a7b61a505e4e37a&ei=CdEsDOsS&lc=id-ID&s=1&m=263&host=www.google.co.id&ts=1512407499&sig=ANTY_L3E0gvqmiFeVo5xEuRy7vIu7b11Fg

Rabu, 29 November 2017

URGENSI PENGATURAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DALAM LEMBAGA PERMASYARAKATAN DI INDONESIA


ABSTRACT


Sistem pemasyarakatan di Indonesia di atur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Namun di dalamnya masih sedikit yang mengatur tentang keamanan LAPAS. Selain di dalam Undang-undang tentang Pemasyarakatan, keamanan LAPAS di sebutkan di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan.Peraturan tersebut masih kurang dan dapat ditambah mengenai pengaturan teknologi informasi dalam layanan pemasyarakatan dan juga tentang keterbukaan informasi LAPAS, pengaturan aspek sumber daya manusia karena masih terbatas jumlah petugas keamanansesuai dengan bidang dan keahliannya, serta tingkat hunian yang melebihi kapasitas (over capacity) dan lemahnya pengawasan. Untuk lebih mengoptimalkan keamanan dan ketertiban di dalam LAPAS diharapkan adanya peraturan yang lebih mengikat dan jelas seperti Undang-undang.Beberapa konsep keamanan dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas pengamanan di LAPAS, antara lain dengan memperhatikan Stuktur organisasi, akuntabilitas dan transparansi, sistem pengamanan, sarana dan prasarana serta bangunan dan letak LAPAS.
Kata kunci : UUD, Lapas
sumber;http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/750

Tag Archives: Pengertian Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat

K – Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (1-2)

Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (1)adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia). Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (2) adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pemba-ngunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).
 Tagged , , , ,

sumber;https://penelitihukum.org/tag/pengertian-keamanan-dan-ketertiban-masyarakat/

PERAN MASYARAKAT SANGAT DIBUTUHKAN UNTUK KETERTIBAN DAN KEAMANAN DIMASYARAKAT




(Oleh : Elys Sudarwati, SH, YLPHS )
Pada saat ini tingkat kriminalitas sangat tinggi dan  sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.  Peran masyarakat  sangat berarti dan sangat  dibutuhkan dalam mewujudkan  kondisi aman dan nyaman didalam  masyarakat.  Selain dari pada itu peran dan kewajiban masyarakat dalam membuat  situasi aman nyaman sudah ada sejak dulu terlihat di  dalam UUD 45 dalam pasal  30 tentang kewajiban Warga  Negara Indonesia,  yang berbunyi “  tiap-tiap warga negara berhak  dan wajib ikut serta  dalam usaha pertahanan dan keamanan  negara. Untuk pertahanan dan keamanan negara di laksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai pendukung”.  Menjaga  keamanan   dilingkungan merupakan tanggungjawab bersama  sebagai  warga negara yang baik. Salah satu bagian terpenting dalam  pemeliharaan keamanan lingkungan adalah peran serta  masyarakat. Dalam hal  ini bentuk partisipasi  masyarakat dalam lingkungan diwujudkan dalam sistem  keamanan lingkungannya.  Siskamling melibatkan  unsur penduduk  untuk  melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang  ada di  lingkungan tersebut. Siskamling dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan moral dan disiplin warga. Sebagai maklum sosial, manusai tidak dapat lepas dari interaksi dengan  manusia lain. Siskampling merupakan salah satu usaha  dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Peran aktif warga setempat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan  ketertiban masyarakat. Keamanan  di  lingkungan tempat tinggal adalah hal yang utama  untuk  diwujudkan.Warga negara yang  baik mempunyai kewajiban dalam mewujudkan,  menciptakan  ketertiban dan keamanan dilingkungan masyarakat.
Demikian kompleknya permasalah sosial yang terjadi  di tengah-tengah masyarakat mendorong perlunya peran serta masyarakat  dalam mendukung terwujudnya  kondisi aman nyaman   yang kondusif. Hal ini  dapat terjadi karena masyarakat yang lebih memahami tata  cara menciptakan suasana tertib di lingkungan masing-masing. Aparat  Negara khususnya polisi tidak dapat menciptakan  situasi yang  tertib dan aman dalam suatu lingkungan  masyarakat tanpa adanya  kemauan dan kesadaran dari diri masyarakat  itu sendiri, akan  pentingnya suasana yang aman dan  tertib. Manusia sebagai maklum  sosial sangat membutuhkan kenyamanan, ketentraman dan perlindungan,terutama yang sangat berhubungan dengan hubungan atau interaksi terhadap sesama, sekitar dan komunitasnya. Setiap manusia  mempunyai  kepentingan, akan tetapi apabila kepentingan tersebut salah  sasaran maka dapat merugikan atau bahkan membahayakan orang di sekitarnya. Oleh karena itu marilah mulai sekarang kita  ciptakan lingkungan yang tertib aman dan nyaman dilingkungan kita , dengan meningkatkan rasa keperdulian disekitar lingkungan kita. Dengan kerja sama yang baik antar lembaga keamanan negara dan masyarakat, maka ketertiban dan keamaan akan tercipta dengan baik, semoga tulisan ini menjadi berkat kita semua, amin.

sumber;https://www.gkj.or.id/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=1420

KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)


KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)

Kamtibmas
Ilustrasi Kamtibmas
Keamanan yang asal katanya aman adalah suatu kondisi yang bebas dari segala macam bentuk gangguan dan hambatan. Sedangkan pengertian Ketertiban adalah suatu keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada.

Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah: Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Perkataan aman dalam pemahaman tersebut mengandung 4 (empat) pengertian dasar, yaitu:
  1. Security yaitu perasaan bebas dari gangguan fisik dan psikis;
  2. Surety yaitu perasaan bebas dari kekhawatiran;
  3. Safety yaitu perasaan terlindung dari segala bahaya; dan
  4. Peace yaitu perasaan damai lahiriah dan batiniah.
Bimbingan Masyarakat (Bimmas) Polri pada dasarnya merupakan segala kegiatan terencana dan berkesinambungan dalam rangka membina, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan masyarakat agar menjadi paham dan taat kepada peraturan per-Undang-undangan dan norma-norma sosial lainnya serta berperan aktif dalam menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan swakarsa.

Sedangkan makna kata tertib dan ketertiban dalam Undang-undang tersebut adalah suatu kondisi dimana unit sosial termasuk di dalamnya adalah warga masyarakat dengan segala fungsi dan posisinya dapat berperan sebagaimana ketentuan yang ada.
 
sumber;http://www.kajianpustaka.com/2012/11/kamtibnas-keamanan-ketertiban-masyarakat.html